Jumat, 16 Agustus 2019

PEMBLOKIRAN PONSEL BLACK MARKET LEWAT IMEI


Tampilan website Kemenperin dan dalam lingkaran merupakan keterangan IMEI yang terdaftar di Kemenperin

Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode identitas yang dimiliki setiap ponsel. Sebagian ponsel yang ber batrei tanam mencantumkan IMEI di bagian belakang ponsel, sebagian lagi mencantumkan IMEI di bagian batrei untuk ponsel tanpa batrei tanam.
Belakangan ada kabar ponsel black market tanpa IMEI resmi akan diblokir, namun untuk ponsel yang dibeli sebelum 17 agustus 2019 tidak langsung diblokir dan akan menunggu kebijakan dari pemerintah berikutnya. Dan untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal 17 agustus 2019 kabarnya akan diblokir jika tidak memiliki IMEI legal yang terdaftar di Kemenperin. Namun untuk lebih pastinya mari menunggu kabar yang lebih pasti dari sumber-sumber yang dapat dipercaya keabsahannya.
Sambil menunggu hal tersebut, alangkah lebih baiknya kita mengecek sendiri apakah IMEI ponsel kita terdaftar di Kemenperin atau tidak. Berikut cara untuk mengecek IMEI ponsel kita terdaftar di Kemenperin:
1.    Cek di bagian belakang ponsel kalian masing-masing atau dibatrei handphone kalian IMEI ponsel kalian masing-masing.
2.     Jika belum menemukan kalian bisa tekan *#06# .
3. Jika sudah dapat IMEI ponsel kalian masing-masing, kemudian masuk di laman https://imei.kemenperin.go.id kemudian masukkan IMEI ponsel kalian di kolom yang sudah tersedia. Kemudian klik pencarian. Jika IMEI anda terdaftar di Kemenperin akan ada keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Jika belum terdaftar akan muncul keterangan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”
4.      Selamat mencoba.

1 komentar:

  1. keren tulisannya. selamat berkarya teroos. saya suka juga tampilan blognya
    btw, jangan lupa mampir juga ke blog saya Blog Alister N ya. sekalian krisan kalo berkenan.

    BalasHapus